Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN atau P2 APBN 2020 yang diajukan pemerintah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (7/9).
“Menanyakan ke fraksi apakah RUU Pelaksanaan APBN 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Meski begitu, DPR memberikan beberapa catatan untuk pemerintah terkait pelaksanaan APBN 2020. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono memaparkan salah satu catatan datang dari PDIP yang meminta pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ambil tindakan hukum jika diperlukan dan jangan terjadi pada APBN tahun depan,” kata Edhie.
Kemudian, Edhie mengatakan Partai Gerindra berpendapat bahwa kenaikan serapan belanja negara tahun lalu belum berbanding lurus dengan realisasi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga tak berhasil meredam pengangguran dan kemiskinan tahun lalu.
“Partai Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas anggaran untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi,” terang Edhie.
Catatan juga datang dari PKB. Edhie mengatakan partai tersebut meminta pemerintah untuk membuat mekanisme penganggaran di tengah kondisi yang genting.
“Namun tetap transparan dan akuntabel,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga (k/l) agar pengelolaan keuangan bisa lebih efektif.
Ia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemudian, aturan itu disahkan menjadi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.