Dua orang sekuriti salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi usai memperkosa seorang janda berinisial T (42). Kedua pelaku berinisial FE (39) dan A (24).
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, mengatakan, kasus pemerkosaan itu tejadi di area perkebunan sawit Kecamatan Karang Dapo, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bermula saat pelaku FE dan A yang sedang berpatroli memergoki korban berada di area perkebunan dan menduganya mencuri sawit. Selanjutnya, mereka berdua lalu membawa korban ke salah satu pos penjagaan, lalu memborgol tangannya. Melihat korban yang tidak berdaya, kedua pelaku pun justru memperkosa korban.
“Status korban janda. Saat kejadian itu, tangannya diborgol lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku,” katanya, Sabtu (8/1/2022).
Setelah puas melampiaskan birahinya, pelaku FE dan A melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumah. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Atas peristiwa itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya,” katanya.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan FE dan A saat berada di mess perkebunan sawit tersebut, Jumat 7 Januari 2022. “Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.