Hal tersebut disampaikan Prabowo lewat akun Instagram miliknya, @prabowo, Kamis (13/1). Dalam unggahan itu, ia terlihat disuntik langsung oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Meningkatkan imun dan kekebalan tubuh dengan Vaksin Nusantara,” tulis Prabowo.
Dalam keterangan foto, Prabowo turut mengucapkan terima kasih kepada mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan yang telah menyuntik dirinya dengan Vaksin Nusantara.
“Terima kasih Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, atas booster Vaksin Nusantara yang telah diberikan kepada saya,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Vaksin Nusantara merupakan merupakan vaksin Covid-19 besutan Terawan. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberi izin uji klinis fase II.
Vaksin Nusantara pada akhirnya hanya dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan. Artinya, uji klinis vaksin tersebut bukan untuk dimintakan izin edar oleh BPOM.
Sementara itu, pemerintah sudah memulai vaksinasi booster pada Rabu (12/1). Presiden Jokowi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 booster gratis untuk seluruh masyarakat.
Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis.
Bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.
Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer Astrazeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, atau vaksin Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster ini dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima booster yakni berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.