Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan kepada sepuluh penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (1/9/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Anggota KPU Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU saat membacakan putusan perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.
DKPP juga memberikan sanksi Peringaan kepada Joko Arief Budiono (Ketua Bawaslu Kab. Mandailing Natal) dalam perkara 142-PKE-DKPP/V/2021. Serta kepada Joko Arief Budiono, Ahmadiswadi, Maklum Pelawi, Ali Aga, dan Yawisham (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Mandailing Natal) yang merupakan Teradu dalam perkara 153-PKE-DKPP/VI/2021.
Selanjutnya, sanksi Peringatan diberikan kepada Irwan, Swastari Haz (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Dompu), dan Yuyun Nurul Azmi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB). Ketiganya merupakan Teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021.
Dalam perkara 145-PKE-DKPP/V/2021, dua Anggota DKPP yakni Didik Supriyanto, S.IP., MIP dan Pramono Ubaid Tanthowi, MA memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga Teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat selayaknya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
Keduanya berpandangan tindakan tiga Teradu memerintahkan KPU Kab. Dompu menetapkan salah satu bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat meski tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap esensi pemilu. “Bahwa derajat pelanggaran atas penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar calon jauh lebih besar daripada derajat pelanggaran atas penatapan orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar sebagai pemilih,” ujar Didik.
Peluang untuk mengoreksi kesalahan memasukkan bakal calon hanya dengan cara menghentikan pemungutan suara atau pemungutan suara ulang. Hal itu berdampak pada pemborosan uang negara dan menjatuhkan kredibilitas penyelenggara pemilu ke titik yang paling rendah.
“Dikarenakan Tindakan ketiga Teradu dipengaruhi oleh pandangan atasannya yakni Bawaslu RI, ketiganya dinilai pantas mendapatkan sanksi Peringatan Keras,” kata Didik Supriyanto.
Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan dari tujuh perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 28 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (10).
Sementara itu, sebanyak 18 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Didik Supriyanto, S.IP., M.IP, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.
Sumber : DKPP