Bendera mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di KPK bikin heboh. KPK beri penjelasan utuh.
Eks satpam KPK bernama Iwan Ismail yang mengaku mengambil fotonya lalu menyebarkan foto itu ke rekan-rekan via aplikasi pesan tersebut. Buntutnya, eks satpam KPK itu dipecat. Iwan keberatan atas pemecatannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan satpam KPK ilegal. Kala itu tim KPK langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi.
Ali mengatakan pegawai tersebut sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.
Ali menerangkan pegawai tersebut juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara mengenai keberadaan bendera itu, Ali mengatakan tidak membuktikan adanya afiliasi pegawai dengan organisasi tertentu.
Share
Share