Bendera mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI di KPK bikin heboh. KPK beri penjelasan utuh.⁣

Eks satpam KPK bernama Iwan Ismail yang mengaku mengambil fotonya lalu menyebarkan foto itu ke rekan-rekan via aplikasi pesan tersebut. Buntutnya, eks satpam KPK itu dipecat. Iwan keberatan atas pemecatannya.⁣

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tindakan yang dilakukan mantan satpam KPK ilegal. Kala itu tim KPK langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi.⁣

Ali mengatakan pegawai tersebut sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.⁣

Ali menerangkan pegawai tersebut juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara mengenai keberadaan bendera itu, Ali mengatakan tidak membuktikan adanya afiliasi pegawai dengan organisasi tertentu.⁣

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *