Pimpinan DPRD bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD dan 2 orang Wakil Ketua DPRD untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 orang dan 3 Wakil Ketua DPRD untuk anggota paling banyak 50 orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang. Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRD di pengadilan;
  8. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di DPRD, sedangkan pengisian pimpinan diatas berdasarkan usul dari pimpinan partai politik kepada pimpinan sementara untuk diumumkan dan ditetapkan dalam forum Rapat Paripurna, kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor Barat nomor : 170/Kep.755-Pemksm/2019 bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Bara Masa Keanggotaan 2019 – 2024, yaitu:
  1. Ketua : Rismanto, S.IP., M.I.Kom (Fraksi PKS)
  2. Wakil Ketua : Hj. Ida Widaningsih, S.IP (Fraksi PDIP-Perjuangan)
  3. Wakil Ketua : Hj. Pipih Supriati, S.E (Fraksi Gerindra)
  4. Wakil Ketua : H. Ayi Sudrajat, S.IP (Fraksi Golkar)
Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan dari 6 (enam) alat yang ada, termasuk diantaranya adalah Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Bangar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan Komisi – komisi. Dari masing – masing alat kelengkapan dewan tersebut terdapat struktur keanggotaannya. Masa periode Pimpinan DPRD dan keanggotaannya sama dengan masa periode Pemimpin Daerah Kabupaten Bandung Barat yaitu selama 5 tahun.

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *