Polisi menangkap Mulyadi alias Ong, tokoh utama dalam tragedi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mulyadi ditangkap Subdit Jatanras Polda Kepulauan Riau di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, uang ratusan juta pun diamankan dalam rekening pelaku.
Mulyadi menjadi sosok paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 64 orang PMI di Perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia. Peristiwa di pertengahan Desember 2021 itu menewaskan 21 orang dan 30 lainnya masih dinyatakan hilang.
Nama Mulyadi terungkap setelah Susanto alias Acing, pemilik kapal nahas itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bintan pada Minggu lalu. Dari keterangan Acing diketahui jika ia menerima order pengiriman PMI secara ilegal dari tersangka Mulyadi. Untuk satu orang PMI, Acing mendapat upah dari tersangka Mulyadi sebesar Rp1,5 juta.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian, melalui kaki tangannya adalah pihak yang mengumpulkan calon PMI dari berbagai daerah terutama dari NTB, NTT, dan Pulau Jawa untuk dikirim bekerja ke Malaysia. Namun, calon PMI ini diberangkatkan secara ilegal.
Bisnis haram perdagangan manusia ini sudah lama dilakoni pelaku Mulyadi. Ratusan bahkan ribuan PMI ilegal sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara ilegal.
Upah yang diterima pelaku mulyadi berkisar diangka Rp5 hingga Rp10 juta per orang. Dan selama 3 hingga 6 bulan, bulan gaji para PMI akan dipotong oleh pelaku Mulyadi.
Hingga saat ini, Ditkrimum Polda Kepri sudah menetapkan empat orang tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI yang menewaskan 21 orang dan 30 PMI lainnya dinyatakan hilang.
Untuk pelaku Mulyadi alias ONG, selain menjerat pelaku dengan Pasal Perdagangan Orang dan Perlindungan TKI dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polsi menemukan uang dalam rekening pelaku dan istrinya dengan jumlah fantastis.