Penganiayaan dan persekusi menimpa seorang siswi SMK di Bekasi. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengatakan, video yang beredar di media sosial direkam oleh teman pelaku perundungan dan disebarkan oleh pelaku ke media sosial. Pihaknya juga berencana melaporkan penyebar video ke polisi terkait UU ITE.
Agus Budiono, kuasa hukum korban mengunkapkan hal ini saat ditemui di kantornya di Jalan Baru Underpass Flyover, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) sore.
“Kami akan melaporkan terduga pelaku untuk dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal UU ITE karena selain menganiaya dan merundung korbannya, video yang diambil oleh rekan pelaku disebarluaskan ke sejumlah media sosial,” ujar Agus.
Pelaku mengunggah video perundungan ke Facebook dan TikTok hingga viral dan mengskibatkan korban mengalami trauma dan malu ke luar rumah dan ke sekolah.
Diketahui sebelumnya, beredar video viral perundungan terhadap SMK berinisial PW. Dalam video, korban sedang dianiaya oleh seorang wanita dewasa. Kasus persekusi ini terjadi pada tanggal 22 Desember lalu di Kawasan Perumahan Villa Indah Permai, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 25 Desember 2021. Kasus ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.