“Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/1).
Ali menyampaikan kewenangan penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengadilan. Untuk sementara waktu, lanjut dia, para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan temuan awal KPK,Puput dan Hasan disebut telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.