“KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).
Ali menyampaikan lima orang tersebut masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” kata Ali.
OTT tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanya saja, KPK belum menyampaikan spesifik mengenai perkara dimaksud.
Mereka akan menyampaikan hal itu berikut pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam konferensi pers mendatang.
Beberapa pihak yang ditangkap yaitu hakim PN Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting, menuturkan OTT KPK terhadap hakim Itong berkaitan dengan perkara hubungan industrial.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lima orang yang ditangkap tersebut, termasuk Hakim Itong dan Panitera Hamdan.