Satu hari berselang sejak penyampaian nota pengantar Bupati terkait penggunaan dana usulan cadangan guna persiapan pilkada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bandung kembali menggelar Rapat Paripurna pada 12 April 2022, di lokasi yang sama.
Kerja cerdas dan cepat, rapat paripurna pada hari ini beragendakan dua rapat sekaligus yakni rapat ke-7 dan juga ke-8.
Rapat ketujuh agendanya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah, diantaranya pembentukan dana cadangan untuk pilkada 2025, dan perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Tak hanya itu, rapat juga mendengarkan pendapat bupati terhadap rancangan perda tentang Desa.
Seluruh fraksi menyatakan mengajak dan berupaya memberikan kepastian hukum kedua raperda tersebut, serta memandang positif terhadap keduanya. Tentunya dengan berbagai catatan, yang diantaranya adalah dengan tetap memastikan kesejahteraan rakyat tanpa ada yang merasa dirugikan.
Sementara itu agenda rapat kedelapan, yakni mendengar jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait kedua raperda ini. Plt. Bupati, Hengki Kurniawan, menyebut kerjasama antar Pemda dengan DPRD perlu dibentuk adanya panitia khusus. Begitupula terkait raperda perlindungan dan pembedayaan koperasi dan usaha mikro, yang diperlukan tim khusus.
Pads rapat kali ini juga langsung dibacakan 4 tim panitia khusus yang akan bekerja membahas kedua raperda dengan lebih intens, yakni
1. Tim pansus penyusun rekomendasi Raperda Dana Cadangan Pilkada
2. Tim pansus penyusun rekomendasi Raperda Perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
3. Tim pansus pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada, serta;
4. Tim pansus Pembahasan Raperda Perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Rapat paripurna dihadiri oleh 39 orang anggota dari total 50 orang anggota legislatif. Hadir pula dalam rapat, Plt. Bupati Hengki Kurniawan di hotel Novena, Lembang