Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam. Hakim Arsul Sani meminta KPU memperjelas proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk memastikan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap surat penyetaraan atau mencakup seluruh dokumen persyaratan.
Hakim Saldi Isra kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai langkah yang dilakukan KPU dalam memverifikasi persyaratan pendidikan tersebut. Saldi menanyakan apakah KPU pernah mendatangi instansi pendidikan terkait untuk memastikan dokumen yang digunakan sebagai dasar pencalonan Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa pihaknya tidak datang langsung dan hanya menggunakan surat keterangan penyetaraan dari instansi yang dianggap berwenang. Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan internal terkait verifikasi persyaratan pendidikan Gibran agar dapat menjadi bahan pertimbangan MK.
Saldi juga menanyakan hal serupa kepada Bawaslu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak datang ke instansi pendidikan karena tidak menerima informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Dari keterangan KPU, ketentuan tersebut baru digunakan dalam konteks Pilpres 2024 dan belum tercantum dalam PKPU Pilpres sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo kemudian mempersilakan KPU dan Bawaslu memberikan keterangan tambahan secara tertulis terkait pertanyaan para hakim. MK akan membahas perkara tersebut setelah persidangan, sementara jawaban tambahan dapat disampaikan apabila masih terdapat hal yang perlu diperjelas. Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan gugatan PHPU yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


