Kecam Praktik Suap Ketua PN Depok, KY: Gaji Hakim Naik, Tapi Suap Masih Terjadi

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan gaji hakim secara signifikan. Hal ini dinilai menciderai upaya reformasi peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan penyesalannya atas penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Menurutnya, hakim sebagai benteng terakhir keadilan justru terjerat praktik korupsi peradilan (judicial corruption).

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih kepada hakim. Tetapi ternyata persoalan penerimaan suap masih terjadi,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Abhan menegaskan, korupsi di ranah peradilan bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan masalah integritas. Ia menilai kasus ini menciderai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum.

KY, lanjut Abhan, memiliki komitmen bersama Mahkamah Agung (MA) untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.

Ketua MA juga telah menyatakan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran, terutama praktik transaksional perkara.

KY akan menjalankan kewenangannya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sesuai prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.

Dia menambahkan, KY juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

“Kami akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait sanksi yang harus dijatuhkan oleh MA bersama KY,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, dengan kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan paling junior.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

“Gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat itu, seraya menegaskan kenaikan signifikan berlaku bagi seluruh hakim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (juru sita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT Karabha Digdaya diduga menyuap aparatur PN Depok sebesar Rp 850 juta sebagai fee percepatan eksekusi perkara sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” kata Asep.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sementara Bambang Setyawan, juga dijerat pasal gratifikasi.

Berdasarkan temuan PPATK, dia diduga penerimaan dana dari PT DMV bernilai miliaran rupiah melalui transaksi penukaran valuta asing sepanjang 2025–2026.

Atas dugaan gratifikasi tersebut, Bambang dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/nasional/300074/kecam-praktik-suap-ketua-pn-depok-ky-gaji-hakim-naik-tapi-suap-masih-terjadi

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777