Publik dikejutkan dengan insiden kelalaian fatal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Seorang bayi berusia satu minggu nyaris dibawa pulang oleh orang lain karena kelalaian petugas medis.
Pelaku kelalaian tersebut diketahui merupakan oknum perawat senior berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Kejadian ini terungkap setelah Ibu Nina (27), warga Cihanyir, Cicalengka, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Bayi Nina, yang sedang menjalani perawatan isolasi karena gejala kuning, diberikan oleh perawat kepada pasien lain dengan alasan sang ibu tidak ada di tempat saat dipanggil.
Gelang identitas bayi digunting
Peristiwa bermula saat bayi Ibu Nina dinyatakan sudah sehat dan diperbolehkan pulang pada hari Rabu setelah dirawat selama empat malam.
Saat Nina sedang turun ke bawah untuk makan karena lapar menunggu proses administrasi, perawat menyerahkan bayinya kepada seorang pasien lain yang anaknya mengalami masalah jantung.
Nina terkejut saat kembali ke ruangan dan melihat bayinya sudah berada di tangan orang lain. Ia mengenali bayinya melalui baju dan selimut yang ia bawa dari rumah.
Ironisnya, gelang identitas yang seharusnya menjadi pengaman bayi tersebut sudah dilepas oleh petugas.
“Yah ini mah anak saya. Dan saya teh teriak di situ teh, ‘Teh kenapa dikasihin ke orang?’ Kata saya, ‘Teh saya panggil suster gitu’,” ujar Nina mengenang momen mencekam tersebut.
Perawat tersebut berdalih telah memanggil nama Nina berkali-kali.
“Iya saya tadi cenah manggil-manggil nama ibu cuman ibu enggak ada, udah we saya kasihin,” kata Nina menirukan ucapan suster tersebut.
Dalam dialog melalui sambungan telepon antara Kang Dedi Mulyadi dengan pihak manajemen RSHS, terungkap bahwa oknum perawat tersebut bukanlah orang baru.
Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung, Arif, mengonfirmasi status kepegawaian sang perawat.
“Sudah ASN sudah Pak. Sudah berpengalaman lama di situ, sudah lebih dari 20 tahun,” jelas Arif kepada Dedi Mulyadi.
Sanksi tegas
Pihak RSHS menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian yang mencederai standar pelayanan medis ini.
Saat ini, oknum perawat tersebut telah dibebastugaskan dari pelayanan medis untuk menjalani evaluasi oleh Komite Keperawatan.
“Arahan dari Pak Dirut sementara memang sebagai bentuk pembinaan kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam,” tegas Arif.
Mengenai sanksi lanjutan, Arif menjelaskan bahwa sanksi akan bergantung pada hasil investigasi.
Jika terbukti ada kelalaian berat, perawat tersebut terancam pencabutan kewenangan klinis/
Bahkan, ada kemungkinan sanksi paling berat jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Kalau sudah jelas-jelas misalkan itu kelalaian, nah itu mungkin nanti akan ada tindakan pencabutan kewenangan klinis sementara gitu Pak sampai permanen,” ungkap Arif.
“Kalau kesengajaan bisa pemberhentian,” katanya.


