Bersengketa Sejak 2022, Ahli Waris Pagar dan Cor Akses SD di Bandung Barat, Ini Fasilitas yang Terdampak

 

Sengketa lahan yang melilit SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Perselisihan yang terjadi antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat ini kini berdampak langsung pada ratusan siswa.

Para siswa kehilangan akses ke fasilitas sekolah mereka.

Pihak ahli waris nekat melakukan pemagaran sepihak menggunakan besi setinggi dua meter (bondek) dan melakukan pengecoran pada akses jalan menuju bangunan belakang sekolah.

Tindakan ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah yang akhirnya menempuh jalur hukum.

Fasilitas yang terisolasi

Akibat pemagaran dan pengecoran jalan tersebut, akses menuju sejumlah bangunan penting di SDN Bunisari terputus total.

Sedikitnya terdapat delapan ruang kelas yang kini tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Selain ruang kelas, fasilitas lain yang terdampak meliputi ruang guru, perpustakaan, dan rumah dinas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai sangat merugikan dunia pendidikan.

Ratusan siswa terpaksa belajar dua sif

Dampak dari penutupan akses ini sangat dirasakan oleh para siswa.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 325 hingga 456 siswa yang aktivitas belajarnya terganggu.

Seluruh kegiatan sekolah kini terpaksa dipusatkan di bangunan depan yang hanya memiliki tujuh ruang kelas dan satu ruang tambahan darurat.

Untuk menyiasati keterbatasan ruang, pihak sekolah menerapkan sistem dua sif atau belajar bergiliran.

SDN Bunisari di Desa Gadobangkong

Siswa kelas 1 hingga 3 masuk pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 mengikuti KBM pada siang hari mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Asep Dendih menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya soal pemagaran, tapi juga ada dugaan perusakan sarana sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Status hukum lahan SDN Bunisari

Sengketa lahan ini sebenarnya bukan barang baru karena telah berlangsung sejak tahun 2022.

Perkara ini bahkan sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga tingkat kasasi.

Saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun pihak ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB) dan bukti pembayaran pajak, Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa status lahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemkab Bandung Barat telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi dengan tuduhan perusakan fasilitas pendidikan.

SUMBER:https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7916982555/bersengketa-sejak-2022-ahli-waris-pagar-dan-cor-akses-sd-di-bandung-barat-ini-fasilitas-yang-terdampak#google_vignette

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777