JAKARTA — Korps Adhyaksa resmi membongkar praktik lancung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan pembengkakan anggaran (mark up) dalam proyek pengadaan fasilitas negara. Korup tidak tanggung-tanggung, salah satu proyek yang diincar penyidik adalah pengadaan kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik yang menelan dana fantastis hingga Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), membenarkan nilai jumbo dalam proyek pengadaan tersebut. Merespons temuan ini, penyidik langsung menetapkan tiga figur penting sebagai tersangka atas dugaan karut-marut pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, aksi penggelembungan harga ternyata tidak hanya menyasar sektor kendaraan roda dua. Kejagung mendeteksi modus serupa pada sejumlah belanja barang lainnya yang dinilai menabrak aturan hukum, seperti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci.
Syarief membeberkan bahwa para tersangka melancarkan aksinya dengan cara menyetir atau mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tekanan dari atas inilah yang membuat belanja barang di tubuh BGN menjadi ugal-ugalan dan mengabaikan kebutuhan nyata di lapangan. Atas tindakan tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum statusnya berubah menjadi tersangka, Dadan Hindayana sebenarnya sempat menepis isu miring ini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (8/4/2026) lalu. Saat itu, ia mengklaim bahwa motor listrik yang dialokasikan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dibeli dengan harga miring menggunakan pos anggaran BGN 2025. Dadan menyebut harga per unitnya hanya sekitar Rp 42 juta, alias lebih murah dari harga pasar yang mencapai Rp 52 juta. Namun, pembelaan tersebut kini rontok setelah kejaksaan menemukan bukti kuat adanya manipulasi harga di balik proyek tersebut.


