BANDUNG BARAT – PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) tampaknya harus menahan diri sedikit lebih lama untuk memulai konstruksi proyek perumahan G-Land Savona Hill di Padalarang. Meski draf perencanaan tapak (site plan) seluas 4.915 meter persegi telah disahkan sejak Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memilih menggantung penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi alasan keselamatan lingkungan.
Sikap hati-hati ini diambil lantaran lokasi proyek yang terletak di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, berada di kawasan dengan karakteristik geografis yang menuntut kewaspadaan tinggi.
Lampu Kuning dari Dinas PUTR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) KBB menegaskan, lolos berkas administrasi bukan jaminan otomatis keluarnya izin legalitas mendirikan bangunan. Pemerintah daerah kini memasang standar tinggi terkait aspek mitigasi bencana sebelum alat berat boleh beroperasi.
“Posisi pengembang saat ini sebenarnya sudah di garis finis secara birokrasi penataan ruang. Namun, justru di fase krusial ini kami memperketat proteksi. Kami tidak mau kecolongan ada dampak buruk bagi warga sekitar pasca-pembangunan,” tutur Rahmat Ardiansyah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rabu (3/6/2026).
Rahmat menambahkan, pihaknya saat ini menuntut ekspos mendalam dari konsultan teknis pengembang mengenai peta geologi tanah. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi kiblat bagi penentuan desain fondasi serta metode rekayasa teknik sipil di lapangan agar tidak memicu bencana longsor di kemudian hari.
Peta Persyaratan Teknis yang Wajib Dipenuhi Pengembang
Untuk mendapatkan lampu hijau dari Pemkab KBB, PT Griya Adimitra Nusantara harus mengunci dua syarat utama:
| Komponen Penataan | Ketentuan yang Berlaku | Fungsi Utama |
| Koefisien Wilayah Terbangun | Maksimal 60% dari total luas lahan | Menjaga kepadatan zona permukiman perdesaan. |
| Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Minimal 40% dari total luas lahan | Lokasi resapan air, taman, dan fasilitas sosial penunjang. |
“Angka 40 persen untuk RTH itu harga mati dan tidak boleh dipangkas dengan alasan efisiensi komersial,” tegas Rahmat.
Ancaman Efek Domino Kawasan Padat
Lebih lanjut, Dinas PUTR KBB menyoroti fenomena problematik yang kerap terjadi di Bandung Barat. Sering kali, konflik lingkungan muncul bukan karena sebuah proyek melanggar hukum, melainkan akibat efek kumulatif dari beberapa kompleks perumahan yang dibangun berdekatan tanpa integrasi utilitas yang baik.
Kondisi tersebut paling sering mengacaukan sistem drainase dan mengubah rute alami limpasan air hujan, yang berujung pada banjir lokal atau pergerakan tanah. Mengingat variasi tingkat kerawanan bencana di tiap kecamatan di KBB sangat dinamis, kajian spesifik berbasis mikro-lokasi bersifat wajib.
Pemkab KBB memastikan durasi penundaan izin ini sepenuhnya berada di tangan pengembang. Semakin cepat PT GAN menyodorkan solusi teknis berbasis kajian geologi penanganan titik rawan, semakin cepat pula PBG diterbitkan. Keberlanjutan ekologi dan keselamatan publik tetap menjadi batas toleransi tertinggi pemerintah.


