Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, mendukung penuh langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meringkus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut Mahfud, tindakan hukum tersebut sudah sangat tepat mengingat rekam jejak pengelolaan lembaga baru itu yang dinilai amburadul sejak awal dibentuk.
Pakar hukum tata negara ini menyoroti latar belakang Dadan yang minim pengalaman di ranah pemerintahan. Hal itulah yang diduga menjadi akar masalah karut-marutnya program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kawasan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY, Sabtu (6/6/2026).
Mahfud mengingatkan kembali bagaimana publik sempat diresahkan oleh rentetan kasus keracunan makanan di berbagai wilayah pada tiga bulan pertama program MBG berjalan. Insiden berturut-turut yang memicu gelombang protes dan desakan penghentian sementara program tersebut, bagi Mahfud, adalah rapor merah yang nyata atas kompetensi Dadan.
Meski mengkritik keras eksekusinya, Mahfud meluruskan bahwa dirinya tidak membenci program esensinya.
“MBG ini bagus sebagai program, tapi tata kelolanya sangat buruk. Kita minta agar evaluasi tidak pernah didengar, sekarang baru terasa, ratusan miliar kan,” sentilnya.
Mengejutkannya, Mahfud meyakini bahwa temuan korupsi ratusan miliar yang saat ini diekspos oleh Kejagung barulah puncak dari gunung es. Ia menduga ada pelanggaran hukum yang jauh lebih fatal di dalam tubuh BGN yang belum terbuka ke publik.
“Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” tambah Mahfud.
Kasus ini sendiri memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka utama. Dadan tidak terseret sendirian ke balik jeruji besi; Kejagung juga resmi menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni dua purnawirawan jenderal Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga kuat ikut masuk dalam pusaran korupsi lembaga baru tersebut.


