Mantan penabuh drum grup band Dewa 19, Tyo Nugros, sempat mengalami kendala saat hendak melakukan perjalanan ke Malaysia pada 5 Juni 2026 lalu. Rencana keberangkatannya terpaksa batal setelah ia dicegah oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Nama Tyo Nugros diketahui muncul dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi di dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Status tersebut muncul setelah petugas memindai paspor miliknya saat ia hendak melintas di bandara.
Menurut Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, status cegah-tangkal tersebut merupakan permintaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Pencegahan ini dilakukan karena Tyo Nugros dinilai masih memiliki kewajiban kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Sebagai langkah prosedur, petugas imigrasi telah menyarankan Tyo untuk segera melakukan koordinasi dan melapor langsung ke kantor KPKNL Jakarta I guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain tidak diizinkan untuk terbang ke luar negeri, paspor milik Tyo saat ini juga ditahan oleh pihak Imigrasi.
Panca menegaskan bahwa paspor tersebut akan tetap berada di tangan pihak Imigrasi hingga urusan Tyo dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan rampung. Hal ini merupakan standar operasional prosedur yang berlaku, di mana status cegah-tangkal baru akan dicabut setelah kewajiban yang bersangkutan diselesaikan sepenuhnya.


