Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung. Total terdapat 94 saksi yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melibatkan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Keterangan para ahli digunakan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan berimbang. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, termasuk keterbukaan informasi publik, hukum, ekonomi, anatomi, fisiologi, epidemiologi, neurosains, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, forensik digital, forensik dokumen, hingga hukum pidana dan hak asasi manusia.
Menurut Iman, kehadiran para ahli tidak hanya berasal dari pihak independen, tetapi juga dari ahli yang diajukan oleh para tersangka. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari tahapan hukum yang telah berjalan, bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, yang berarti alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Budi juga menekankan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berlandaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, langkah yang diambil penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


