BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan penataan kawasan Jalan Terusan Pasirkoja melalui penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Penertiban yang berlangsung sejak 17 Juni 2026 tersebut menyasar sekitar 174 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, khususnya di kawasan sekitar Gerbang Tol Pasirkoja. Kegiatan dilakukan secara bertahap selama tiga hari dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang jalan dan perlu ditata kembali sesuai peruntukannya. Penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata ruang serta kenyamanan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Mereka berasal dari Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait. Petugas juga menggunakan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen yang selama ini digunakan sebagai kios maupun tempat usaha.
Pada hari pertama pelaksanaan, puluhan bangunan berhasil dibongkar. Pemerintah berharap penataan kawasan ini dapat mengurangi kesemrawutan, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan estetika lingkungan di salah satu akses penting Kota Bandung.
Penertiban Jalan Terusan Pasirkoja juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Setelah proses pembongkaran selesai, kawasan tersebut direncanakan akan ditata ulang sehingga lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.


