Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini belum dapat dikategorikan sebagai “penyiksaan” berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture). Meski begitu, pihak Komnas Perempuan terus melakukan pendalaman guna memastikan penerapan hukum yang tepat serta menjamin pemenuhan hak korban secara komprehensif, mulai dari perlindungan hingga proses pemulihan.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim khusus ke Bandung untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasil dari pendalaman ini nantinya akan dipublikasikan secara resmi setelah seluruh proses investigasi selesai.
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan dalam Konvensi PBB memiliki standar yang cukup spesifik, yakni tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) dengan tujuan tertentu—seperti memperoleh pengakuan atau bentuk diskriminasi—serta wajib melibatkan keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, Komnas Perempuan telah mendapati adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik berat. Namun, mereka masih menelusuri apakah terdapat unsur “pembiaran” oleh pihak berwenang, misalnya jika korban sebelumnya pernah melapor namun tidak mendapatkan respon atau tindak lanjut yang memadai.
“Di situlah kita bisa melihat apakah sudah ada keterlibatan negara atau pengabaian, sehingga dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi,” ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan temuan awal, kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana, yang berujung pada dampak permanen berupa disabilitas bagi korban. Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual, dapat teridentifikasi dengan jelas.
Langkah ini diambil agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, tetapi juga mengintegrasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas Perempuan menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual seringkali menghadapi kendala under-reporting, di mana korban enggan melapor karena trauma atau ketakutan akan ketidakadilan. Oleh karena itu, penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan perkara yang sensitif terhadap korban menjadi fokus utama untuk mencegah berulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.


