Rencana beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka pada tahun 2029 menjadi tantangan baru bagi Pemerintah Kota Cimahi. Selain harus memenuhi komitmen pengiriman sampah, pemerintah daerah diprediksi akan menghadapi lonjakan biaya operasional yang signifikan akibat jarak tempuh yang jauh lebih panjang dibandingkan TPPAS Regional Sarimukti.
Kepala UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, menyatakan bahwa Kota Cimahi telah berkomitmen mengirimkan sampah sebanyak 150 hingga 250 ton per hari ke TPPAS Regional Legoknangka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 27 Oktober 2021 antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut. Dalam skema tersebut, biaya pelayanan pengelolaan sampah ditetapkan sebesar Rp386.000 per ton yang ditanggung bersama oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Komme, tantangan terbesar terletak pada biaya transportasi karena jarak menuju Legoknangka mencapai sekitar 56 kilometer atau 112 kilometer untuk perjalanan pulang-pergi. Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan biaya bahan bakar minyak hingga 60 persen dibandingkan pengangkutan ke TPPAS Regional Sarimukti yang hanya berjarak 35 kilometer atau 70 kilometer pulang-pergi.
Menghadapi tantangan tersebut, DLH Kota Cimahi tengah mengupayakan peningkatan kapasitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong. Saat ini, rencana penambahan mesin berkapasitas 70 ton per hari masih dalam tahap koordinasi dengan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum, terutama terkait pembahasan anggaran perawatan, kesiapan operasional, hingga kebutuhan tambahan personel.
Di sisi lain, DLH Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan terhadap persoalan pembakaran sampah liar yang masih dilakukan sebagian masyarakat. Petugas secara konsisten melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada para pelaku agar tidak lagi membakar sampah sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan, dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk.
Dari sisi regulasi, Pemkot Cimahi juga sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Saat ini, proses perubahan perda tersebut masih dalam tahap pengajuan dengan harapan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus mendukung sistem persampahan yang lebih efektif di Kota Cimahi.


