Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler per 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap proses registrasi pelanggan baru untuk menggunakan verifikasi biometrik face recognition. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini sering terjadi dalam aktivasi nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh operator seluler tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan ini. Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Komdigi telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang sebelumnya menjadi satu-satunya jalur aktivasi kartu SIM. Dengan penutupan akses ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi operator untuk melakukan registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Penerapan standar baru ini menjadi krusial di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber. Menurut Edwin, verifikasi wajah merupakan fondasi penting untuk mencegah penggunaan identitas orang lain, penipuan digital, serta berbagai bentuk tindak pidana yang memanfaatkan nomor seluler.
Namun, di lapangan, tingkat kepatuhan operator dinilai masih belum maksimal. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komdigi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026), ditemukan bahwa baru satu operator yang telah menerapkan sistem biometrik. Sementara itu, dua operator lainnya terpantau masih melayani registrasi pelanggan baru secara konvensional menggunakan NIK dan No.KK, bahkan ditemukan pula kartu SIM yang telah diaktifkan dengan metode lama tersebut.
Menanggapi temuan ini, Komdigi telah melayangkan surat instruksi kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan aktivasi yang tidak memenuhi standar biometrik. Edwin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama di atas kepentingan operasional. Pemerintah pun memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah Indonesia dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.


