JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggebrak sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (8/7/2026). Dalam penggeledahan besar-besaran tersebut, petugas menemukan barang bukti yang sangat fantastis, yakni sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan luar biasa di rumah kawasan Sentul tersebut. Meski begitu, pihaknya mengaku belum bisa merinci jumlah pasti uang tunai yang disita karena tim penyidik di lapangan masih melakukan proses penghitungan dan pendataan.
“Iya betul. Perkiraan [uang yang ditemukan] ratusan miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Operasi senyap di Sentul ini ternyata bukan satu-satunya. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari skema joint investigation (penyidikan bersama) antara Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah terpadu ini sengaja diambil untuk membongkar tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) skala besar sekaligus.
Ketiga kasus kakap tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara korupsi PT Asabri tahun 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025.
Secara keseluruhan, tim gabungan bergerak serentak menyisir 12 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor. Lokasi yang digeledah mencakup sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen mewah, hingga tempat usaha. Di antaranya adalah kantor PT CBS di Cengkareng dan Penjaringan, PT KNI di Petojo, PT PML di Karet Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, apartemen milik Sdri. MILDK di Pacific Place, serta beberapa rumah pribadi milik Sdr. MN di Serpong Utara, Sdr. TK di Mega Kuningan, dan Sdr. DR di Gandaria Selatan.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga mendapatkan hasil signifikan saat menggeledah Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lantai dua bangunan tersebut, petugas dikejutkan dengan keberadaan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan secara rapi di balik lemari buffet.
Begitu brankas tersebut berhasil dibongkar, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (US$) dalam jumlah yang sangat besar, bersama dengan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Dari penggeledahan di Cafe De’Clan saja, petugas menyita uang tunai sebesar SGD 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp 259.159.000, yang jika dikonversikan nilainya mendekati Rp 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing senilai kurang lebih Rp 7,2 Dynamic miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang disita dari dua lokasi di Cipete ini mencapai sekitar Rp 67,2 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dan mencocokkan seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk temuan 74 kilogram emas di Sentul, untuk melihat sejauh mana keterkaitannya dengan aliran dana dari tiga kasus korupsi besar yang sedang diusut tersebut.


