Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan dukungan penuhnya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara. Kasus kakap ini menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa daerah lain di Indonesia belum lama ini.
Dek Gam menegaskan bahwa pihaknya berada di garis yang sama dengan kepolisian untuk memberantas praktik lancung di sektor energi tersebut.
“Kami berdiri bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dalam langkah berani memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Dek Gam juga melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak tertentu agar tidak mencoba-coba menghalangi jalannya penyidikan. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun, dengan kekuatan apa pun, yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Semua yang terlibat harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Dek Gam, dampak dari skandal korupsi ini jauh lebih besar dari sekadar angka kerugian finansial, karena langsung mencekik hajat hidup orang banyak. Akibat keserakahan para pelaku, masyarakat di berbagai daerah harus menderita karena aktivitas mereka lumpuh saat pemadaman listrik terjadi.
“Perlu diingat, korupsi batu bara ini bukan cuma soal kerugian miliaran uang negara, tapi dampaknya nyata: rakyat di berbagai daerah harus menanggung akibatnya lewat pemadaman listrik yang menyengsarakan kehidupan mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026. Kasus ini pun telah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik setidaknya telah mengantongi bukti awal mengenai keterlibatan dua perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” jelas Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan sejumlah modus licik yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan temuan sementara, mereka melakukan manipulasi dokumen serta merekayasa kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU. Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi riil pasokan di lapangan, yang berujung pada kelebihan bayar.
Meskipun sejauh ini belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa 16 orang saksi dan terus menganalisis tumpukan dokumen yang disita. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni berkisar Rp 5 triliun.


