JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Langkah tersebut diambil pasca-pemeriksaan belasan saksi serta serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/7/2026).
Totok memaparkan, selain Febrie Adriansyah (FA), polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto.
“Kita sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” tambah Totok.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru.
Sementara itu, tersangka Don Ritto diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Don Ritto sendiri terjerat dalam tiga perkara korupsi sekaligus yang sedang diusut oleh Kortas Tipikor Polri. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini ia telah ditahan di Rumah Rutan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
Don Ritto disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dalam KUHP baru.
Buntut dari bergulirnya kasus ini, Febrie Adriansyah diketahui telah mundur dari jabatannya. Jaksa Agung pun bergerak cepat dengan menunjuk Rudi Margono untuk mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.


