Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kabar mengenai pemberlakuan kembali uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri tidak benar. Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah telah ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak ada alasan untuk membebankan biaya SPP kepada siswa. Dedi juga menyinggung masih adanya temuan penyalahgunaan dana BOS di sejumlah sekolah yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan APBD 2025.
Di sisi lain, dugaan praktik penjualan seragam di SMKN 1 Kota Cirebon turut menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Ceng Malky menegaskan sekolah tidak boleh terlibat dalam penjualan seragam. Menurutnya, apabila ada kebutuhan seragam olahraga atau praktik, pengadaannya harus melalui kesepakatan dengan orang tua siswa dan dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan sekolah. Ia pun berjanji akan menelusuri dugaan yang terjadi di SMKN 1 Cirebon.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengaku diarahkan membeli seragam di sebuah toko yang berada dekat sekolah dengan harga paket mencapai Rp1,9 juta. Dugaan adanya daftar nama siswa yang membeli seragam juga sempat mencuat. Namun, Kepala SMKN 1 Cirebon Ikhwanudin membantah sekolah mewajibkan ataupun mengarahkan siswa membeli seragam di tempat tertentu. Ia menegaskan pihak sekolah belum pernah menggelar rapat terkait pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Pemerintah menegaskan aturan telah melarang kepala sekolah, guru, pegawai, komite sekolah, maupun koperasi sekolah memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022. Orang tua siswa berhak membeli seragam di mana saja tanpa tekanan dari pihak sekolah, sementara pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


