Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pola peredaran narkotika kini terus berkembang dengan memanfaatkan produk yang dekat dengan gaya hidup anak muda. Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun.
Suyudi menjelaskan, ancaman narkotika kini semakin kompleks seiring munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) dan beragam modus penyelundupan baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan liquid vape sebagai media untuk menyamarkan zat berbahaya maupun narkotika. Secara global, tercatat sedikitnya 1.452 jenis NPS, dengan 178 di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi mengikuti tren konsumsi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, BNN menilai strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika juga harus dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan adaptif mengikuti perkembangan modus kejahatan.
Sebagai langkah pencegahan, BNN telah mengusulkan pelarangan yang lebih ketat terhadap produk vape kepada DPR RI dalam rapat bersama Komisi III. Selain itu, BNN juga menggelar forum diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan terkait pengaturan vape. Upaya tersebut ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam narkotika Golongan II sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan zat tersebut.


