Polda Metro Jaya masih memburu dalang di balik sindikat buzzer penyebar hoaks yang baru-baru ini dibongkar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih mendalami identitas pemesan utama yang diduga berada di balik proyek penyebaran informasi bohong tersebut. Polisi telah mengamankan pihak yang berperan sebagai perantara, sementara proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan konten sesuai pesanan. Para buzzer menerima bayaran yang nilainya bervariasi, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan proyek. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penyebaran hoaks.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, pencari proyek, hingga desainer grafis yang membuat materi untuk disebarkan di berbagai platform.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya.


