Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan penertiban bangunan liar dan aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di sekitar proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kabupaten Bandung. Langkah tersebut diambil karena kondisi di kawasan tersebut dinilai berpotensi membahayakan infrastruktur dan memicu bencana jika tidak segera ditangani.
Saat menghadiri kegiatan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPPAS Legok Nangka, Rabu (29/7/2026), Dedi menyoroti kondisi di sekitar jembatan yang terhubung dengan jalur terowongan. Menurutnya, area di sisi kiri dan kanan jembatan telah dipenuhi bangunan liar yang tumbuh tanpa kendali sehingga perlu segera dibersihkan. Ia pun meminta Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk langsung melakukan penertiban.
Selain bangunan liar, Dedi juga mengkhawatirkan maraknya aktivitas pertambangan di sekitar lokasi. Ia menilai penggunaan metode peledakan dalam kegiatan tambang dapat menimbulkan getaran yang berisiko merusak struktur jembatan dan terowongan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu longsor, kerusakan infrastruktur, hingga kebakaran.
Dedi menegaskan bahwa upaya mitigasi harus menjadi prioritas dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi. Menurutnya, kawasan di sekitar TPPAS Legok Nangka seharusnya ditata sebagai ruang terbuka hijau, bukan lagi dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap risiko bencana dapat ditekan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


