Satpol PP Kota Bandung membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026). Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas umum. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, terdapat 58 bangunan yang menjadi sasaran penertiban, namun sembilan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Petugas menggunakan alat berat dan peralatan manual untuk membongkar bangunan yang masih berdiri. Material hasil pembongkaran kemudian diangkut menggunakan truk dari lokasi. Bambang mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya masyarakat mendapat edukasi dan sosialisasi dari jajaran kewilayahan. Pemilik bangunan juga diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri sebagai bagian dari pendekatan persuasif sebelum petugas melakukan tindakan.
Menurut Bambang, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan dan drainase sebagaimana mestinya. Trotoar yang sebelumnya digunakan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang harus kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata, aman dan nyaman. “Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penataan fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan unsur Forkopimcam Andir, mulai dari camat, lurah, TNI, Polri, tokoh masyarakat hingga perangkat daerah terkait. Bambang menegaskan pihaknya tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, termasuk memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas.


