Sebanyak 944 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari total 1.184 warga binaan, sebanyak 913 orang menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan masa pidana, sementara 31 orang mendapat RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk RU I, potongan masa pidana terbanyak diberikan selama tiga bulan kepada 295 orang. Selanjutnya, 202 orang mendapat potongan empat bulan, 191 orang dua bulan, 129 orang lima bulan, 52 orang enam bulan, dan 44 orang satu bulan. Sementara itu, RU II terdiri dari 14 orang dengan potongan tiga bulan, tujuh orang dua bulan, enam orang empat bulan, serta masing-masing dua orang dengan potongan lima dan enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani mengatakan, penerima remisi terdiri dari 465 narapidana kategori PP 99 dan 479 narapidana non-PP. Namun, masih ada 240 warga binaan yang belum menerima remisi karena sejumlah alasan, di antaranya belum menjalani enam bulan masa pidana, menjalani subsider, pencabutan pembebasan bersyarat, usulan susulan, hingga berstatus Register F yang mencapai 178 orang.
Eris menegaskan, remisi merupakan hak sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani masa hukuman.


