Polemik tarif aktivitas komersial sebesar Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bandung. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Akhiri Hailuki, menilai kejadian yang sempat viral tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mendorong adanya standar tarif bagi destinasi wisata yang dikelola pihak non-pemerintah.
Menurut Hailuki, standar tarif tersebut dapat berupa penetapan batas harga bawah dan batas harga atas yang disepakati bersama para pemangku kepentingan pariwisata di Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim usaha pariwisata sekaligus mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar-destinasi wisata. “Ini dimaksudkan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat antar destinasi wisata seperti banting harga atau juga penetapan harga terlalu mahal yang bisa mengganggu iklim pariwisata,” ujarnya kepada Tribun Jabar, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, aturan mengenai tarif wisata yang berlaku di Kabupaten Bandung saat ini belum mengatur secara rinci mengenai tarif pada destinasi wisata milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kata dia, hanya mengatur standar tarif wisata untuk destinasi yang dikelola pemerintah daerah. Sementara destinasi milik swasta dan BUMN tidak diatur secara rinci karena telah dikenakan pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Karena itu, Hailuki mendorong pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengisi kekosongan aturan tersebut. Salah satu opsi yang dapat dilakukan yakni menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pengelola destinasi wisata agar menetapkan tarif secara rasional. Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi wisatawan dari penetapan tarif yang dinilai terlalu mahal.


