Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) resmi ditutup sepanjang Januari hingga September 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Bank-bank tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Jakarta, Jawa Tengah hingga Yogyakarta. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026.
Daftar 13 BPR dan BPRS yang ditutup tersebut yakni PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bangli), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam), PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok), PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi Barat), serta PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur). Khusus BPRS Gaido Indonesia, bank tersebut telah berada dalam pengawasan BPRS Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025 karena menghadapi persoalan permodalan dan tingkat kesehatan bank.
OJK mencatat rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Gaido Indonesia berada di angka minus 7,56 persen. Tingkat kesehatan bank juga berada pada Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025. Setelah upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memenuhi persyaratan, OJK menetapkan bank tersebut masuk status BPRS Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganannya melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Meski bank ditutup, nasabah tidak perlu langsung khawatir kehilangan dananya. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk. Adapun simpanan di atas Rp2 miliar akan dikembalikan berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank. Anggito juga menyebut kemungkinan adanya BPR atau BPRS lain yang ditutup masih bergantung pada proses konsolidasi dan pengawasan OJK. Konsolidasi tidak selalu berujung pada penutupan karena sejumlah bank dapat diselesaikan melalui merger, akuisisi, maupun proses resolusi lainnya.


