Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23), pemeran video berjudul “A Day in My Life” yang sempat viral di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ternyata telah memproduksi sekitar 20 video porno. Polisi mengungkap produksi konten tersebut dilakukan sejak Juli 2026 dan tidak hanya berlangsung di Bogor, tetapi juga di sejumlah lokasi di Depok dan Jakarta. Keduanya kemudian ditangkap polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan puluhan video tersebut dibuat untuk kemudian dijual melalui komunitas atau grup eksklusif di media sosial. Para pembeli harus membayar Rp150 ribu untuk mendapatkan akses terhadap konten yang ditawarkan. Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan keduanya telah memperoleh pendapatan sekitar Rp19 juta hingga akhirnya ditangkap.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap MR dan MA setelah keduanya diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya dinyatakan mengidap HIV. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah video yang menampilkan keduanya beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat pasal terkait pornografi sebagaimana diterapkan penyidik dalam kasus tersebut. Keduanya disangkakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami aktivitas produksi serta distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka sejak Juli 2026.


