Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas utama pihaknya. Komisi III DPR bahkan akan tetap menyerap aspirasi masyarakat selama masa reses yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Habiburokhman mengatakan Komisi III siap memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk selama masa reses. Dari sekitar delapan hari kerja yang tersedia, waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi publik. Jika diperlukan, pembahasan dan penyerapan aspirasi juga dapat dilakukan hingga malam hari.
Ia juga meminta publik tidak menilai Komisi III DPR terlalu lama dalam membahas RUU Perampasan Aset hanya karena aturan tersebut telah diusulkan sejak 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR periode 2024-2029 merupakan orang-orang yang berbeda dari periode sebelumnya. Selain itu, pimpinan Komisi III pada periode sekarang juga banyak diisi wajah baru sehingga tanggung jawab pembahasan yang dapat mereka pertanggungjawabkan adalah sejak dilantik pada periode ini.
Habiburokhman menjelaskan, pada awal periode 2024-2029 Komisi III terlebih dahulu memprioritaskan pembahasan KUHAP karena menjadi fondasi dalam penanganan hukum pidana. Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan pembahasan akan dikebut dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Bahkan, Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset sudah disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.


