Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait fasilitas khusus di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim untuk memeriksa kondisi sarana dan prasarana, administrasi, hingga pelaksanaan standar pelayanan serta pengamanan di lapas tersebut. Temuan itu bermula dari sidak Ombudsman pada Rabu (23/9), yang menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah, homestay hingga kompleks perumahan di area yang disebut sebagai lokasi asimilasi.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sebuah bangunan yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi. Saat diperiksa, bangunan itu dilengkapi sofa, televisi, meja makan, kulkas hingga minuman keras. Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang tinggal di dalam bangunan tersebut, sementara penghuni lainnya disebut melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim. Di area kompleks itu juga terdapat parkiran dengan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam renang dan simulator golf yang tengah dibangun. Ombudsman menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan serta celah dalam sistem pengamanan lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Meski demikian, pihaknya masih mendalami temuan terkait adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh informasi dari Ombudsman akan diverifikasi secara objektif, termasuk status bangunan, administrasi penempatan warga binaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Ia memastikan setiap warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjenpas juga memastikan akan menjatuhkan tindakan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sanksi tidak akan segan diberikan jika fasilitas tersebut terbukti dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan dan sistem pengamanan di Lapas Cibinong.


