Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika menduga polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Pasek menilai polemik tersebut berpotensi memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan suksesi kekuasaan. Meski demikian, dia tidak menyebut secara terbuka pihak yang diduga berada di balik persoalan tersebut. Pasek juga mempertanyakan sikap kubu Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya cenderung pasif ketika Gibran menghadapi gugatan di MK.
Pasek mengingatkan kembali proses politik menjelang Pilpres 2024 ketika Prabowo menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, pencalonan Gibran saat itu tidak terlepas dari pertimbangan politik terhadap pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah Prabowo-Gibran terpilih dan Gibran menjabat sebagai wakil presiden, Pasek menilai persoalan yang menyangkut syarat pencalonan Gibran semestinya tidak dipandang sebagai masalah pribadi. Ia menekankan bahwa pasangan capres dan cawapres didaftarkan serta dipilih sebagai satu kesatuan dalam Pilpres.
Pasek kemudian menyoroti konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan persoalan dalam syarat pencalonan. Menurut dia, persoalan pada tahap pendaftaran berbeda dengan kondisi ketika seorang wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugas setelah terpilih. Ia menyebut mekanisme pengisian jabatan wakil presiden melalui MPR berlaku dalam kondisi tertentu setelah seseorang menjabat, seperti meninggal dunia, mengalami kondisi permanen yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas, atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional. Sementara itu, menurut Pasek, persoalan syarat pencalonan harus dilihat dalam konteks pasangan capres-cawapres yang sejak awal maju sebagai satu kesatuan.
Pasek juga meminta tim pemenangan Prabowo-Gibran menunjukkan dukungan lebih kuat kepada Gibran dalam menghadapi polemik tersebut. Ia mempertanyakan soliditas tim yang menurutnya berbeda dibandingkan saat menghadapi Pilpres 2024. Pasek menilai tim pemenangan semestinya ikut mengawal persoalan yang menyangkut pasangan yang mereka usung hingga terpilih. Polemik syarat pencalonan Gibran sendiri saat ini masih berproses di MK dan putusan akhirnya berada dalam kewenangan Mahkamah.


