Sebanyak delapan orang diamankan polisi dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD di Jawa Timur yang berasal dari Partai Gerindra. Mereka yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan delapan orang tersebut. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi. N juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan masih berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Gerindra, kata dia, menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila nantinya terdapat kader yang terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, partai akan mengambil langkah sesuai aturan internal, termasuk kemungkinan pemberhentian dari keanggotaan partai.


