BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tetap memberikan kesempatan kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk mencari nafkah di ruang terbuka publik. Namun, para pedagang diwajibkan mematuhi empat aturan utama agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak mengganggu kenyamanan dan hak warga lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat kegiatan Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat (6/11/2026). Farhan menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi penggunaan fasilitas umum harus tetap memperhatikan kepentingan bersama.
Adapun empat ketentuan yang wajib dipatuhi PKL meliputi tidak mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di fasilitas publik, menjaga kebersihan dengan prinsip datang bersih dan pulang bersih, membatasi waktu operasional maksimal 12 jam, serta tidak menguasai ruang publik hingga mengganggu akses masyarakat. Menurut Farhan, fasilitas umum merupakan milik bersama sehingga tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun kelompok tertentu.
Pemkot Bandung akan menerapkan kebijakan penataan PKL secara bertahap melalui pendekatan persuasif, pemetaan kondisi lapangan, sosialisasi hingga penertiban. Farhan juga mengajak pengurus RW dan kelurahan untuk aktif mengingatkan pedagang agar menaati aturan. Setelah penertiban dilakukan, pemerintah akan memastikan fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya, sehingga aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga.


