Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Dengan mengenakan atribut serikat pekerja dan membawa bendera organisasi masing-masing, mereka menyuarakan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Perwakilan buruh bergantian menyampaikan tuntutan dari atas mobil pikap menggunakan pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan 10 tuntutan, di antaranya pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, kepastian kerja, upah layak, perlindungan kerja, perlindungan pesangon dan pencegahan PHK. Mereka juga menuntut kebebasan berserikat, peningkatan kesejahteraan, penguatan sanksi dan penegakan hukum untuk melindungi pekerja perempuan, serta program upskilling.
Ketua SBSI ’92 Kota Bandung, Hermawan, menilai draf RUU Ketenagakerjaan saat ini masih merugikan buruh karena dinilai banyak mengadopsi aturan dalam UU Cipta Kerja. Ia juga menyoroti persoalan upah, masa kontrak kerja, hingga jaminan pensiun dan pesangon yang menurutnya belum sepenuhnya dilaksanakan. “Kebanyakannya semacam copy paste Undang-undang Cipta Kerja. Padahal amanat Mahkamah Konstitusi harus undang-undang yang baru,” ujar Hermawan.
Hermawan menegaskan buruh akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga tingkat nasional. Mereka meminta DPR RI memprioritaskan pembahasan dan memastikan regulasi yang disahkan benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja di berbagai daerah. Setelah aksi di Kota Bandung, massa buruh juga berencana menyampaikan aspirasi di tingkat provinsi hingga bergerak ke Jakarta.


