Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap tata kelola persampahan di wilayah Kecamatan Lembang. Pengawasan ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Melalui peninjauan langsung ke Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Komisi III bersama perangkat daerah terkait melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Dari hasil evaluasi di lapangan, ditemukan beberapa TPS yang belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan administrasi maupun aspek teknis pengelolaan lingkungan. Temuan ini menjadi catatan penting, mengingat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta mengancam kesehatan warga sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas TPS tidak menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan TPS harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial.
Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Komisi III mengambil langkah tegas dan terukur. Beberapa TPS direkomendasikan untuk ditutup sementara guna dilakukan pembenahan menyeluruh. Ada pula TPS yang harus ditutup permanen karena dinilai memiliki risiko tinggi dan tidak memungkinkan dilakukan perbaikan secara layak. Sementara itu, sejumlah TPS lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Langkah ini mencerminkan pendekatan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga solutif. Pengawasan dilakukan bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi atau pelayanan publik, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan. Penataan TPS yang tertib diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan, menjaga keamanan kawasan sekitar, serta memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Ke depan, DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong adanya kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengelolaan sampah tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kesadaran kolektif untuk membangun sistem yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berorientasi jangka panjang. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pengelolaan sampah di Bandung Barat semakin baik, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta generasi mendatang.


