Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengambil langkah tegas terkait pemblokiran uang muka (down payment/DP) haji 2027 oleh Pemerintah Arab Saudi. Dana yang diblokir tersebut mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Marwan menilai dana haji 2027 tidak semestinya dialihkan untuk menutupi kewajiban biaya tahun sebelumnya, termasuk persoalan klaim pelanggaran asuransi.
Komisi VIII DPR RI menilai pemotongan atau pemblokiran dana tersebut tidak tepat jika dilakukan dengan mengalihkan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan. DPR menegaskan tidak menyetujui penggunaan uang muka jemaah haji 2027 untuk menyelesaikan kewajiban operasional musim haji sebelumnya. Marwan menyebut perubahan kebijakan baru dapat dipertimbangkan apabila pemerintah dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan Indonesia tidak memiliki pilihan lain, dengan seluruh langkah penyelesaian tetap dikoordinasikan bersama tim hukum dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemerintah Arab Saudi diketahui membekukan dana tersebut sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran asuransi pada pelaksanaan haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Saudi. Selain jalur diplomasi, pemerintah juga melakukan renegosiasi serta meminta verifikasi dan rincian data secara transparan mengenai klaim pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan sumber dana cadangan dengan mengalokasikan sebagian dana efisiensi, sehingga tidak perlu menggunakan uang muka jemaah untuk haji 2027. Pemerintah juga terus melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi agar dana DP haji 2027 senilai Rp66,6 miliar dapat dipulihkan dan kembali digunakan sesuai peruntukan awal. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga tata kelola keuangan haji sekaligus memastikan persiapan penyelenggaraan haji 2027 tetap berjalan.


