Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Menurut Stevano, guru di wilayah 3T menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan kepastian status serta perhatian lebih dari pemerintah. Ia menilai pengabdian para guru tersebut layak menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Stevano berharap pengangkatan atau pengalihan status guru PPPK tidak hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mendengar aspirasi terkait nasib guru PPPK. Menurutnya, penguatan status kepegawaian dapat menjadi strategi untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas sekaligus mendorong pemerataan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Secara khusus, Stevano meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai karakteristik geografis dan persoalan pemerataan pendidikan di NTT membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat. Para guru di wilayah tersebut dinilai telah menjalankan tugas di tengah berbagai keterbatasan sehingga pantas mendapatkan kepastian status dan penghargaan atas masa pengabdiannya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah juga berharap pemerintah pusat memberikan dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta menyelesaikan persoalan guru PPPK paruh waktu agar dapat menjadi penuh waktu. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses tersebut agar pelaksanaannya mengikuti tahapan yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.


