Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, turut diperiksa terkait temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya dimintai keterangan oleh tim Ombudsman RI saat berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari investigasi atas temuan yang tengah ditindaklanjuti pemerintah.
Mashudi menyebut enam petugas Lapas Cibinong juga telah diperiksa terkait persoalan tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat dan petugas lapas, sementara alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie berada di area SAE masih dalam pendalaman. Selain itu, sebanyak 55 warga binaan telah dimintai keterangan, terdiri dari 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 narapidana kasus korupsi, serta Ferdy Sambo yang merupakan narapidana kasus pidana umum.
Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang awalnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025. Hasan Tjhie juga sebelumnya divonis lima tahun penjara dan hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025. Mashudi menegaskan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan terkait keberadaan kedua napi tersebut di area SAE karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Kelimanya yakni kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Investigasi dilakukan oleh tim internal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menelusuri temuan Ombudsman dan menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan lapas.


