Para pedagang yang berada di kawasan Jalan Singaperbangsa, Kota Bandung, mengambil langkah inisiatif dengan membongkar sendiri bangunan kios mereka pada Senin (22/6). Tindakan ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap rencana penertiban yang akan digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski prosedur penertiban tersebut dinilai sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena telah melalui tahapan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga, para pedagang mengaku terpaksa melakukan pembongkaran ini demi menyelamatkan aset dan barang dagangan mereka agar tidak disita oleh petugas.
Koordinator pedagang setempat, Mas Hariyadi, menjelaskan bahwa langkah kooperatif ini terpaksa diambil karena munculnya kekhawatiran besar di kalangan pedagang akan risiko kerusakan dan penyitaan barang jika pembongkaran paksa dilakukan oleh Satpol PP. Di sisi lain, para pedagang sebenarnya merasa kecewa karena mereka masih menanti realisasi janji dari pihak kecamatan yang sebelumnya menyatakan akan menggelar pertemuan kedua guna membahas kejelasan nasib dan solusi bagi para pedagang. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, surat peringatan justru datang berturut-turut hingga mencapai batas akhir. Karena menerima informasi bahwa eksekusi penertiban kemungkinan besar dilakukan hari ini, para pedagang akhirnya memilih untuk bergerak sendiri demi menghindari kerugian yang lebih besar.
Kondisi ini dibenarkan oleh salah satu sumber di internal Satpol PP Jawa Barat. Pihak berwenang menyatakan bahwa para pedagang di Jalan Singaperbangsa memang diberikan tenggat waktu hingga hari ini untuk mengosongkan dan membongkar bangunan mereka secara sukarela. Jika batas waktu tersebut diabaikan, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, petugas akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa. Ia juga menegaskan bahwa posisi Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai eksekutor di tahap akhir yang bergerak berdasarkan instruksi pimpinan dan prosedur hukum yang berlaku.


