Pelaku usaha telekomunikasi meminta pemerintah mengurai berbagai persoalan regulasi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan infrastruktur digital. Mulai dari aturan berlapis, tingginya retribusi, hingga mahalnya biaya sewa lahan.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap mengatakan sedikitnya terdapat 12 daerah yang menerapkan biaya sewa tinggi untuk kabel fiber optik, sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.
“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersial, seperti biaya sewa area pembangunan ATM. Padahal infrastruktur fiber optik kita berada di bawah tanah dan di atasnya masih bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain,” ujar Fariz dalam diskusi Morning Tech bertajuk Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyoroti perbedaan penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang bervariasi di setiap wilayah, sehingga menyulitkan pelaku usaha dalam menghitung nilai investasi. Di Mojokerto, misalnya, sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi bisa mencapai Rp 13 miliar, sementara di Lampung sekitar Rp 11 miliar.
“Meski sudah ada regulasi, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel atau fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing. Ia menilai peraturan yang berbelit serta tingginya biaya sewa dan retribusi berdampak pada menurunnya minat investasi di sektor tersebut.
Menurut dia, jumlah pelaku industri menara telekomunikasi saat ini terus menurun dibandingkan 25 tahun lalu, padahal infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang ekosistem digital, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis harus diubah. Daripada mengejar retribusi yang justru membatasi pelaku usaha masuk ke daerah, lebih baik membuka karpet merah agar investasi masuk dan masyarakat bisa melek teknologi,” ujar Tagor.
Kritik juga disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Ia menilai pelaku usaha seharusnya diberikan kemudahan berinvestasi karena pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya dilakukan oleh industri, berbeda dengan pembangunan jalan yang masih melibatkan pemerintah secara langsung.
Jika hambatan regulasi tidak segera diatasi, Kamilov pesimistis target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan pada 2029 dapat tercapai. Demikian pula target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada 2029.
“Sebaiknya segera dibuat undang-undang baru yang mendorong industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri kepastian hukum dan keadilan, bukan malah memberatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengatakan pembangunan infrastruktur digital dalam dua tahun terakhir diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah fokus pada pengembangan di wilayah 3T.
“Pembangunan infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat atau daerah, tetapi juga pelaku usaha,” ujarnya.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M. Hilman Fikrianto menambahkan, penggelaran infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Kita perlu mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, baik industri, operator, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat,” kata Hilman.


