Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada RAPBN 2027. JPPI menilai langkah tersebut perlu dipertanyakan karena anggaran MBG dicantumkan sebagai bagian dari belanja pendidikan, meski program tersebut memiliki tujuan yang lebih luas dari sekadar penyelenggaraan pendidikan.
JPPI juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Menurut JPPI, anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
Masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dinilai dapat memengaruhi besaran anggaran yang benar-benar diterima sektor pendidikan. JPPI meminta pemerintah lebih transparan dalam menghitung dan mengalokasikan anggaran agar program prioritas pendidikan tidak kehilangan porsi pendanaan akibat adanya penggabungan dengan program lain.
JPPI berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengalokasian Rp240 triliun untuk MBG dalam anggaran pendidikan 2027. Lembaga tersebut juga mendorong agar penyusunan RAPBN memperhatikan ketentuan konstitusi dan putusan MK, sehingga penggunaan anggaran pendidikan tetap sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia.


