Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) menyoroti dugaan adanya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026). Informasi dan rekaman yang beredar menunjukkan salah satu blok hunian diduga memiliki fasilitas seperti pendingin udara, kasur spring bed, televisi, kulkas mini hingga kamar mandi dalam yang disebut-sebut dapat diperoleh warga binaan dengan tarif tertentu.
Ketua Umum DPP GMHI Rendi Wirman Salas menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius apabila terbukti benar. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya mengedepankan pembinaan dan kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan, bukan memberikan fasilitas berbeda berdasarkan kemampuan finansial. GMHI menilai praktik komersialisasi fasilitas hunian berpotensi mencederai prinsip persamaan hak di depan hukum.
GMHI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa seluruh pejabat dan petugas di Lapas Cibinong. Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti memperjualbelikan fasilitas kamar atau membiarkan praktik tersebut diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan serta proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, GMHI mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat melakukan penertiban menyeluruh terhadap fasilitas di Lapas Cibinong serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. GMHI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, turut memantau dugaan adanya korupsi, suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.


